Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BANK BRI UIT KERATON 1.SUNARTO
2.LILIS JUARIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UIT KERATON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Rizal HadiBANK BRI UIT KERATON
2Laili RahmiatiBANK BRI UIT KERATON
3Yulia Eka TriyantiBANK BRI UIT KERATON
4Andri NormansyahBANK BRI UIT KERATON
Tergugat
NoNama
1SUNARTO
2LILIS JUARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.533.250,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 115.533.250,- ( SERATUS LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 108.497.092,- ( SERATUS DELAPAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 7.036.158,- ( TUJUH JUTA TIGA PULUH ENAM RIBU SERATUS LIMA PULUH
DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00265 atas nama SUNARTO Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak