Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan penarikan/eksekusi jaminan fidusia terhadap:
a.1 (satu) Mobil Type TOYOTA.ALPHARD-2.5 G, No. Rangka JTNGF3DH1K8023530, No. Mesin 2AR2184906, No. Polisi B 2017 TYU;
b.1(satu) Unit Mobil Type TOYOTA.ALPHARD-2.5 G, No. Rangka JTNGF3DHXK8022327, No. Mesin 2ARJ280865, No. Polisi B 2145 TGW;
4.Menyatakan batal dan tidak mengikat perjanjian Perjanjian Pembiayaan no: 404220529801, Perjanjian Pembiayaan no: 404220501301 tertanggal 19 Juli 2022;
5.Memerintahkan Tergugat menerima Pembayaran pelunasan kredit sesuai dengan permohonan yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor: 022/VII/SNR/SKP/2023 tertanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
8.Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara. |