Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
1.YUDI SETIAWAN alias YUDI bin MUHAMMAD FAUZI
2.MUHAMMAD NICKO PERDANA bin MUHAMMAD EFENDI
3.ADITYA NUR AZMI alias ADIT bin SUPRIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-689/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI SETIAWAN alias YUDI bin MUHAMMAD FAUZI[Penahanan]
2MUHAMMAD NICKO PERDANA bin MUHAMMAD EFENDI[Penahanan]
3ADITYA NUR AZMI alias ADIT bin SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa I YUDI SETIAWAN Als YUDI Bin MUHAMMAD FAUZI, Terdakwa II MUHAMMAD NICKO PERDANA Bin MUHAMMAD EFENDI dan Terdakwa III ADITYA NUR AZMI Als ADIT Bin SUPRIYADI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Menteri Empat Gang Aman Rt. 012 Rw. 06 Desa Sungai Paring Kec. Martapura Kab. Banjar tepatnya di Rumah / Kios (warung) sembako, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sesuai dengan waktu dan tanggal seperti tersebut diatas terdakwa II mengcongkel jendela depan Rumah / Kios (warung) milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) yang terbuat dari gibsun menggunakan kayu dan kawat lalu mendorong pencunci / pengait jendela dengan kayu galam setelah terbuka kemudian terdakwa II memanjat agar dapat masuk kedalam kios / warung lalu membuka pintu samping agar terdakwa I dan terdakwa II dapat masuk, lalu para terdakwa mengambil uang yang ada di keranjang warung, selanjutnya terdakwa II melihat ke dalam rumah melalui jendela pada saat itu terdakwa II melihat 1 (satu) tas yang ada di dinding kamar lalu di kait menggunakan payung lalu setelah itu terdakwa II melihat lagi 1 (satu) tas didinding kamar kemudian diambil lagi dengan dikait menggunakan payung juga lalu terdakwa II ada menemukan 1 (satu) obeng pipih di dekat pintu samping kemudian diambil dan di congkelkan ke pintu masuk rumah / ruang tengah setelah pintu tersebut terbuka terdakwa II kemudian masuk mengambil berbagai macam jenis rokok dan uang yang ada dalam toples dan keranjang lalu menyerahkan kepada terdakwa III dan terdakwa I yang menunggu di kios / warung untuk dimasukkan ke dalam tas kresek, setelah itu terdakwa  II ada melihat 1 (satu) buah Handphone di lantai ruang tengah dan Charger di keranjang uang lalu di masukkan ke dalam tas kresek setelah itu terdakwa  II meninggalkan rumah / kios (warung) milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) dan pada saat meninggalkan rumah milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) terdakwa I ada membawa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau kemudian berjalan menuju mobil sedangkan terdakwa III bersama terdakwa II membawa 1 (satu) tas kresek berisi rokok – rokok dan 1 (satu) tas selempang warna hitam berjalan menuju simpangan Sungai Paring Kec. Martapura ;
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira jam 03.30 wita ada masyarakat melaporkan ke Polsek Martapura bahwa ada orang yang di curigai telah melakukan kejahatan dengan menggunakan mobil honda jazz warna putih dan membawa hasil kejahatan saat itu, setelah itu saksi DODY PURWANTO,SH Bin RASAM bersama dengan saksi ARIEF MAULANA mendatangi ke tempat tersebut dan menemukan terdakwa I yang terlebih dahulu diamankan warga dan setelah itu ada masyarakat membawa terdakwa II dan terdakwa I, kemudian saksi DODY PURWANTO,SH Bin RASAM dan saksi ARIEF MAULANA langsung mengamankan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa II serta membawa para terdakwa ke Polsek untuk diamankan dan di introgasi, selanjutnya sekira jam 06.00 wita ada Handphone milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) yang sebelumnya di ambil oleh para terdakwa dan di cek / di nyalakan dan ada panggilan di Handphone tersebut lalu saksi AIPDA ARIEF MAULANA melepon balik nomor tersebut dan pada saat itu pemilik Handphone tersebut mengatakan bahwa benar barang handphone tersebut miliknya, setelah itu saksi AIPDA ARIEF MAULANA menyuruh korban yaitu saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) datang ke Polsek dan tidak lama kemudian saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) datang dan memastikan bahwa benar handphone dan barang – barang tersebut berupa uang tunai Rp 2.270.000.- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hijau merk POLO FACE, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk FOREVER, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y11 warna merah, 1(satu) buah Charger warna putih, dan 39 (tiga puluh sembilan) bungkus rokok berbagai merk serta 1 (satu) kaleng Rokok gudang Garam yang sebelumnya di ambil oleh para terdakwa dari kios / warung milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) ;
  • Bahwa mobil jenis honda Jazz, warna putih, nomor rangka : MHRGE8860CJ203991, nomor mesin : L15A74752131, nomor polisi DA 1820 WF yang digunakan oleh para terdakwa adalah mobil yang dirental/disewa oleh para terdakwa selama 3 hari dari saksi JOKO RUSDIANTO Bin PURWANTO (Alm) pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wita dengan biaya biaya sewa / rental sebesar Rp. 1.050.000- (satu juta lima puluh ribu rupiah) atau per hari sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu para terdakwa baru membayar 1 (satu) hari ;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari korban yaitus saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa I YUDI SETIAWAN Als YUDI Bin MUHAMMAD FAUZI, Terdakwa II MUHAMMAD NICKO PERDANA Bin MUHAMMAD EFENDI dan Terdakwa III ADITYA NUR AZMI Als ADIT Bin SUPRIYADI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Menteri Empat Gang Aman Rt. 012 Rw. 06 Desa Sungai Paring Kec. Martapura Kab. Banjar tepatnya di Rumah / Kios (warung) sembako, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sesuai dengan waktu dan tanggal seperti tersebut diatas terdakwa II mengcongkel jendela depan Rumah / Kios (warung) milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) yang terbuat dari gibsun menggunakan kayu dan kawat lalu mendorong pencunci / pengait jendela dengan kayu galam setelah terbuka kemudian terdakwa II memanjat agar dapat masuk kedalam kios / warung lalu membuka pintu samping agar terdakwa I dan terdakwa II dapat masuk, lalu para terdakwa mengambil uang yang ada di keranjang warung, selanjutnya terdakwa II melihat ke dalam rumah melalui jendela pada saat itu terdakwa II melihat 1 (satu) tas yang ada di dinding kamar lalu di kait menggunakan payung lalu setelah itu terdakwa II melihat lagi 1 (satu) tas didinding kamar kemudian diambil lagi dengan dikait menggunakan payung juga lalu terdakwa II ada menemukan 1 (satu) obeng pipih di dekat pintu samping kemudian diambil dan di congkelkan ke pintu masuk rumah / ruang tengah setelah pintu tersebut terbuka terdakwa II kemudian masuk mengambil berbagai macam jenis rokok dan uang yang ada dalam toples dan keranjang lalu menyerahkan kepada terdakwa III dan terdakwa I yang menunggu di kios / warung untuk dimasukkan ke dalam tas kresek, setelah itu terdakwa  II ada melihat 1 (satu) buah Handphone di lantai ruang tengah dan Charger di keranjang uang lalu di masukkan ke dalam tas kresek setelah itu terdakwa  II meninggalkan rumah / kios (warung) milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) dan pada saat meninggalkan rumah milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) terdakwa I ada membawa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau kemudian berjalan menuju mobil sedangkan terdakwa III bersama terdakwa II membawa 1 (satu) tas kresek berisi rokok – rokok dan 1 (satu) tas selempang warna hitam berjalan menuju simpangan Sungai Paring Kec. Martapura ;
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira jam 03.30 wita ada masyarakat melaporkan ke Polsek Martapura bahwa ada orang yang di curigai telah melakukan kejahatan dengan menggunakan mobil honda jazz warna putih dan membawa hasil kejahatan saat itu, setelah itu saksi DODY PURWANTO,SH Bin RASAM bersama dengan saksi ARIEF MAULANA mendatangi ke tempat tersebut dan menemukan terdakwa I yang terlebih dahulu diamankan warga dan setelah itu ada masyarakat membawa terdakwa II dan terdakwa I, kemudian saksi DODY PURWANTO,SH Bin RASAM dan saksi ARIEF MAULANA langsung mengamankan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa II serta membawa para terdakwa ke Polsek untuk diamankan dan di introgasi, selanjutnya sekira jam 06.00 wita ada Handphone milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) yang sebelumnya di ambil oleh para terdakwa dan di cek / di nyalakan dan ada panggilan di Handphone tersebut lalu saksi AIPDA ARIEF MAULANA melepon balik nomor tersebut dan pada saat itu pemilik Handphone tersebut mengatakan bahwa benar barang handphone tersebut miliknya, setelah itu saksi AIPDA ARIEF MAULANA menyuruh korban yaitu saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) datang ke Polsek dan tidak lama kemudian saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) datang dan memastikan bahwa benar handphone dan barang – barang tersebut berupa uang tunai Rp 2.270.000.- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hijau merk POLO FACE, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk FOREVER, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y11 warna merah, 1(satu) buah Charger warna putih, dan 39 (tiga puluh sembilan) bungkus rokok berbagai merk serta 1 (satu) kaleng Rokok gudang Garam yang sebelumnya di ambil oleh para terdakwa dari kios / warung milik saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) ;
  • Bahwa mobil jenis honda Jazz, warna putih, nomor rangka : MHRGE8860CJ203991, nomor mesin : L15A74752131, nomor polisi DA 1820 WF yang digunakan oleh para terdakwa adalah mobil yang dirental/disewa oleh para terdakwa selama 3 hari dari saksi JOKO RUSDIANTO Bin PURWANTO (Alm) pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wita dengan biaya biaya sewa / rental sebesar Rp. 1.050.000- (satu juta lima puluh ribu rupiah) atau per hari sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu para terdakwa baru membayar 1 (satu) hari ;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa saksi MADNOR Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya