Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
AHMAD SAPPUDIN alias PUDIN bin TAUFIK RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-931/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAPPUDIN alias PUDIN bin TAUFIK RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa AHMAD SAPPUDIN ALS UDIN BIN TAUFIK RAHMAN pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi NAYLA NUR ALYA binti H.SALAMAH yang beralamat di Gg. SMAN 1 Kel. Keraton Kec. Martapura Kab Banjar Provinsi Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 22.30 wita sedang melintas di Gg. SMAN 1 Kel. Keraton Kec. Martapura tepatnya di rumah Saksi NAYLA NUR ALYA binti H.SALAMAH kemudian Terdakwa yang saat itu melihat jendela samping rumah tersebut tidak terkunci dan dalam keadaan sepi lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela samping rumah dan setelah itu Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang saat itu tidak ada orang di dalam kamar kemudian Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah tas kecil yang berisi uang pecahan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang di letakkan di atas meja dan 1 (satu) buah Cincin mata tiga seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram yang di simpan di tempat rak kosmetik kemudian setelah itu Korban NAYLA NUR ALYA binti H.SALAMAH melihat Terdakwa sedang membawa tas kecil milik Korban kemudian Korban berkata “Lepaskan tas tersebut” akan tetapi Terdakwa tersebut hanya diam saja dan sambil memperlihatkan senjata tajam yang di selipkan Terdakwa di pinggang sebelah kiri Kemudian Saksi NABILA SHALSABILA menyuruh Terdakwa tersebut keluar lewat pintu depan akan tetapi sebelum Terdakwa keluar lewat pintu depan Saksi NABILA SHALSABILA berusaha menarik 1 buah tas kecil yang di bawa oleh Terdakwa tersebut namun Saksi NABILA SHALSABILA dan Korban merasa takut karena Terdakwa sempat memegang senjata tajam jenis parang yang di selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian Korban membuka pintu depan dan menyuruh Terdakwa tersebut untuk keluar dan selanjutnya Korban dengan kakak saksi NABILA SHALSABILA binti H.SALAMAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membawa barang milik Korban tanpa izin dari korban NAYLA NUR ALYA binti H. SALAMAH berupa uang pecahan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Cincin mata tiga seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram tersebut Terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Desa Tungkaran Kec. Martapura Kab. Banjar.
  • Bahwa barang milik korban tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Cincin mata tiga seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram tersebut diberikan Terdakwa kepada istri Terdakwa untuk di pakai istri Terdakwa yang bernama sdri Gusti Samirah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.735.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya