Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Mtp H. M. MUKERAN S.H 1.DIREKTUR PT. R.P.SOEPARTO
2.SATYA HENDRA CAHYONO
3.LEA WIDOWATI
4.H.M.SABRI alias ISIL
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. M. MUKERAN S.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT. R.P.SOEPARTO
2SATYA HENDRA CAHYONO
3LEA WIDOWATI
4H.M.SABRI alias ISIL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD MUNAWAR, SH., MH.SATYA HENDRA CAHYONO
2AKHMAD MUNAWAR, SH., MH.LEA WIDOWATI
3AKHMAD MUNAWAR, SH., MH.H.M.SABRI alias ISIL
Turut Tergugat
NoNama
1PEMBAKAL DESA CINDAI ALUS
2CAMAT MARTAPURA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD RIZAL PUTRA JAN SUMARTA, S.H.,M.H., Dkk.CAMAT MARTAPURA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI : 
1.Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT tersebut di atas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
2.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan kepada PENGGUGAT ; -----------------------------------------------
 
DALAM POKOK PERKARA : 
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan semua alat bukti PENGGUGAT yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum; 
 
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan  TERGUGAT IV adalah tanpa hak dan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); 
 
27.Menyatakan tanah / lahan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor : yang terletak di RT. VI / RW. IV Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, yang dibeli dari Saudari Hj. FAJRAH dan dari Saudari Hj. MARIYATI dengan harga Sebesar Rp. 700.000.000,- ( Tujuh Ratus Juta Rupiah) telah dibayar lunas, dinyatakan Sah demi hukum adalah milik PENGGUGAT;
 
28.Menyatakan Segel / Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Hj. FAJRAH, Nomor : 88/CA/SKHT/X/1990 , Tertanggal 21 Oktober 1990, yang ditanda tangani olehKepala Desa Cindai Alus Saudara RUSI SANTOSO dan diketahui oleh CAMAT MARTAPURA Saudara M.DERIS, BA, NIP. 010.045.681  Nomor Register. 690/921-KM/ PD, Tanggal 29 Oktober 1990, yang terletak di RT. VI / RW.1V, Desa Cindai Alus,  Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas – batas dan ukuran tanah :
-Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Lebar :   55 Meter 
-Sebelah Timur : berbatasan dengan Syamsi Panjang :  235 Meter
-Sebelah Selatan: berbatasan dengan Syamsuddin Lebar :   85 Meter
-Sebelah Barat : berbatasan dengan Hj.Mariati Panjang :  235 Meter              
Luas = 19.975 m2 ( Meter Persegi  );
e.SPPT PBB NOP. 63.03.050.001.006.0187.0 , Tahun 2015, atas nama Hj. FAJRAH;
f.SPPT PBB NOP. 63.03.050.001.006.0187.0 , Tahun 2023, dan pembayaran PBB dari tahun 2016 sampai tahun 2023, atas nama Hj. FAJRAH;
g.KTP atas nama Hj. FAJRAH, NIK. 6371054111620022; dinyatakan Sah demi Hukum milik PENGGUGAT;
 
29.Segel / Surat Keterangan Tanah (SKT)  atas nama Hj. MARIYATI, Nomor :     87/CA/SKHT/X/1990 , Tertanggal 21 Oktober 1990, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Cindai Alus Saudara RUSI SANTOSO dan diketahui oleh CAMAT MARTAPURA Saudara M.DERIS, BA, NIP. 010.045.681  Nomor Register. 590/922-KM/ PD, Tanggal 29 Oktober 1990, yang terletak di RT. VI / RW.1V, Desa Cindai Alus,  Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas – batas dan ukuran tanah : 
-Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Lebar :   55 Meter 
-Sebelah Timur : berbatasan dengan Hj.Fajrah Panjang :  235 Meter
-Sebelah Selatan : berbatasan dengan Misran Lebar :   85 Meter
-Sebelah Barat : berbatasan dengan Adriansyah Panjang :  235 Meter              
Luas = 19.975 m2 ( Meter Persegi  );
f.SPPT PBB NOP. 63.03.050.001.006.0186.0 , Tahun 2015, atas nama Hj.MARIYATI;
g.SPPT PBB NOP. 63.03.050.001.006.0186.0 , Tahun 2015, dan pembayaran PBB dari tahun 2016 sampai tahun 2023, atas nama Hj. FAJRAH atas nama Hj.MARIYATI;
h.KK atas nama Hj. MARIYATI, No. 6303040504130012, Dinyatakan Sah demi hUkum milik PENGGUGAT;
 
4.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar: 
a.Kerugian Materiil : Rp. 4.948.820.000,- ( empat miliar Sembilan ratus empat pulu delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah );
b.Kerugian Immateriil : Rp. Rp. 4.948.820.000,- ( empat miliar Sembilan ratus empat pulu delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah );
 
5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum Hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II ; 
 
6.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan  TERGUGAT IV membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; 
 
7.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak