Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.HERMAN INDRA SAKTI, S.Kom, S.H., M.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
LAILI SYARIF Alias MALUD bin MUHAMMAD HUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN INDRA SAKTI, S.Kom, S.H., M.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAILI SYARIF Alias MALUD bin MUHAMMAD HUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Humaidi, S.HILAILI SYARIF Alias MALUD bin MUHAMMAD HUSIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa LAILI SYARIF Als MALUT Bin MUHAMMAD HUSIN pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Mali Mali, RT 02 Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WITA, terdakwa menghubungi Sdr. IWIN (DPO) melalui whatsapp dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu, selanjutnya sdr. IWIN (DPO) datang kerumah terdakwa di Desa Mali Mali, RT 02 Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil uang sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, kemudian sdr. IWIN (DPO) pergi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu, dan beberapa saat kemudian  sdr. IWIN (DPO) datang kembali kerumah terdakwa untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang dipesan Terdakwa, lalu sdr. IWIN (DPO) pulang meninggalkan terdakwa, dan Narkotika jenis Sabu yang sudah dibeli oleh terdakwa kemudian terdakwa simpan di kamar tidurnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, sekira pukul 16.55 WITA, terdakwa dihubungi oleh Sdr.RIZKI (DPO) dan mengatakan bahwa Sdr. RIZKI (DPO) ingin membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian terdakwa memecah 1 (Satu) Paket Narotika jenis Sabu yang terdakwa beli kemarin dari Sdr. IWIN (DPO) menjadi 3 (tiga) Paket , lalu terdakwa menyiapkan 1 (satu) Paket seharga Rp 100.000,00 (seratu ribu rupiah) untuk pesanan dari Sdr. RIZKI (DPO), selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA Sdr. RIZKI(DPO) datang di rumah terdakwa tepatnya  di teras rumah bagian belakang lalu Sdr. RIZKI(DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu pesanan dari Sdr. RIZKI (DPO).
  • Bahwa Saksi M RENDY SEPTIAN NASORI bin H NASORI, Saksi T.S. YUDHA PUTRA M. Bin MUJIONO beserta Anggota Polsek Karang Intan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 18.45 WITA di Jalan Desa Mali-Mali Rt 002, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar, datang Para Saksi beserta Anggota Polsek Karang Intan menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket kecil Narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram dan berat bersih 0.11 (nol koma sebelas) gram, 1(satu) buah botol plastik warna putih dengan tutup warna merah, 1(satu) buah dempet kecil warna kuning motif bunga, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk Cleo yang tersambung dengan sedotan dan pipet kaca serta 1(satu) buah plastik klip bekas bungkus sabu
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IWIN (DPO) dimana terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. IWIN (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) kali, selain terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu di Sdr.IWIN (DPO), terdakwa juga membeli Narkotika jenis Sabu di Sdr. TAUFIK (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) kali juga kemudian terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. RIZKI (DPO).
  • Bahwa  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Sektor Karang Intan tanggal 29 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1(satu) paket kecil Narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram dan berat bersih 0.11 (nol koma sebelas) gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk di uji ke Laboratprium BPPOM Banjarmasin selanjutnya tersisa 1 (satu) Paket Nrkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengujian Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0635 tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa LAILI SYARIF Als MALUT Bin MUHAMMAD HUSIN pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Mali Mali, RT 02 Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi M RENDY SEPTIAN NASORI bin H NASORI, Saksi T.S. YUDHA PUTRA M. Bin MUJIONO beserta Anggota Polsek Karang Intan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 18.45 WITA di Jalan Desa Mali-Mali Rt 002, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar, datang Para Saksi beserta Anggota Polsek Karang Intan menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket kecil Narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) Gram dan berat bersih 0.11(nol koma sebelas) gram , 1(satu) buah botol plastik warna putih dengan tutup warna merah, 1(satu) buah dempet kecil warna kuning motif bunga, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk Cleo yang tersambung dengan sedotan dan pipet kaca serta 1(satu) buah plastik klip bekas bungkus sabu
  • Bahwa  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Sektor Karang Intan tanggal 29 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1(satu) paket kecil Narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram dan berat bersih 0.11 (nol koma sebelas) gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk di uji ke Laboratprium BPPOM Banjarmasin selanjutnya tersisa 1 (satu) Paket Nrkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengujian Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0635 tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin Instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya