Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Mtp ANNISA AYU MULIA,SH MASLIANA alias MAMA PUJA alias IBU RT binti LAMBERI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-692/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA AYU MULIA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASLIANA alias MAMA PUJA alias IBU RT binti LAMBERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MASLIANA alias MAMA PUJA alias IBU RT Binti (Alm) LAMBERI pada hari Senin  tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Pekarangan depan rumah yang beralamat di Jalan Tatah Hanyar RT.006 Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MARHAMAH Binti (Alm) BADRUN, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dan Saksi DEWI HARTATI berkeliling mengumpulkan dana dari warga untuk kegiatan keagamaan (BARAJAB) di mushola lingkungan RT 06 Kel. Gambut Barat, kemudian setelah selesai mengumpulkan dana tersebut Terdakwa menuju ke arah rumah Terdakwa . Kemudian ketika Terdakwa melihat ada Saksi MASITAH Als ITAH Binti (Alm) BADRUN duduk di  teras rumahnya, Terdakwa ber inisiatif untuk menjemput Saksi Korban MARHAMAH Binti (Alm) BADRUN di rumah orang tuanya yang berjarak tidak jauh, selanjutnya Terdakwa membawa Saksi Korban untuk dihadapkan dan menjelaskan kepada Saksi MASITAH Als ITAH Binti (Alm) BADRUN apa yang pernah ia sampaikan dengan bahasa isyarat kepada Terdakwa yaitu bahwa Saksi Korban berpacaran dengan Sdr. MAAT dan Saksi Korban menceritakan kepada Terdakwa bahwa ia berciuman, kemudian untuk membuktikan hal itu Terdakwa ingin mempertemukan langsung antara Terdakwa, Saksi Korban dan keluarga Saksi Korban. Setelah terkumpul di pekarangan depan rumah Saksi Masitah, Terdakwa meminta Saksi Korban untuk menjelaskan apa yang pernah ia ceritakan/sampaikan kepada Terdakwa dengan bahasa isyarat sehari - hari kepada Saksi Masitah, namun Saksi Korban dengan bahasa isyarat mengatakan tidak mau, sehingga Terdakwa spontan/reflek memukul mulut Saksi Korban dengan telapak tangan kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, Posisi telapak tangan kanan Terdakwa sewaktu memukul Saksi Korban dalam keadaan Terbuka / Tidak mengepal
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami luka sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum No. 03 / VR / PKM – G / I / 2024, tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa yakni : dr. NAFILAH SYELLAH, MM. terhadap diri MARHAMAH Binti (Alm) BADRUN (Saksi Korban), diperoleh hasil pemeriksaan terdapat Luka memar berwarna merah kebiruan di dalam bibir atas dengan ukuran diameter satu koma lima sentimeter yang berakibat terganggunya aktivitas sehari-hari korban serta korban susah makan yang berpengaruh pada kondisi Kesehatan tubuh korban.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya