Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Mtp 1.ELITA INAS PUTRI,SH.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
MAHMUD ASRARI alias ANSOR bin H.MUHAMMAD ILMI SOLEHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-597/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELITA INAS PUTRI,SH.
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD ASRARI alias ANSOR bin H.MUHAMMAD ILMI SOLEHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. DIAN KORONA RIADI, SH., MHMAHMUD ASRARI alias ANSOR bin H.MUHAMMAD ILMI SOLEHAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa ia Terdakwa MAHMUD ASRARI Alias ANSOR Bin H. MUHAMMAD ILMI SOLEHAN pada kurun waktu tahun 2022 bertempat di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Bahwa Terdakwa merupakan Direktur Utama PT. NISFA UTAMA WISATA yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. ------------

--------- Bahwa pada bulan Agustus tahun 2022 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dari Saksi BADIUZZAMAN Alias BADI Bin H. FATHUM yang merupakan agen jamaah umroh. Uang tersebut merupakan uang pembayaran perjalanan umroh dengan rincian sebagai berikut:

  • Saksi NORMAKIYAH Binti MUHAMMAD ASIKIN menyerahkan uang kepada Saksi BADI sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 07 Agustus 2022 dan sejumlah Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) pada tanggal 10 September 2022 sehingga total Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran perjalanan umroh 2 (dua) orang yaitu Saksi NORMAKIYAH dan suami saksi yaitu Sdr. SAUFIANI. Adapun Saksi NORMAKIYAH dijanjikan berangkat umroh pada tanggal 06 Oktober 2022.
  • Saksi DIANA Binti SATUDIN menyerahkan uang kepada Saksi BADI sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2022 dan sejumlah Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) pada tanggal 07 September 2022 sehingga total Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran perjalanan umroh 4 (empat) orang yaitu Saksi DIANA, suami saksi yaitu Sdr. M. ROSAD, beserta kedua anak saksi yaitu Sdri. TIA ARIANA dan Sdr. M. KHAIRULLAH. Adapun Saksi DIANA dijanjikan berangkat umroh pada tanggal 06 Oktober 2022.
  • Saksi BAHRAI Bin ASLI menyerahkan uang kepada Saksi BADI sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 07 Agustus 2022 dan sejumlah Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) pada tanggal 10 September 2022 sehingga total Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran perjalanan umroh 2 (dua) orang yaitu Saksi BAHRAI beserta ibu kandung saksi yaitu Sdr. KHAIRIYAH. Adapun Saksi BAHRAI dijanjikan berangkat umroh pada tanggal 06 Oktober 2022.
  • Saksi SITI MARYAM Binti WAYAHDI menyerahkan uang kepada Saksi BADI sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2022 dan sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) pada tanggal 10 September 2022 sehingga total Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran perjalanan umroh 1 (satu) orang yaitu Saksi SITI sendiri. Adapun Saksi SITI dijanjikan berangkat umroh pada tanggal 06 Oktober 2022. ---------------------------------------------

--------- Bahwa setelah melakukan pelunasan para saksi korban dibantu oleh Saksi BADI untuk membuat paspor. Kemudian para saksi korban melaksanakan manasik umroh yang diselenggarakan oleh PT. NISFA UTAMA WISATA. -------------------------------------------

--------- Bahwa pada awal bulan Oktober tahun 2022 PT. NISFA UTAMA WISATA menyerahkan koper berwarna biru dan sejumlah kebutuhan ibadah umroh kepada para saksi korban. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa pada awal bulan Oktober tahun 2022 para saksi korban diberitahu oleh pihak PT. NISFA UTAMA WISATA bahwa para jamaah ditunda keberangkatannya ke tanggal 08 Oktober 2022 dikarenakan para jamaah belum melakukan suntik vaksin meningitis yang mana ketersediaan vaksin tersebut belum tersedia di Kalimantan Selatan. Kemudian PT. NISFA UTAMA WISATA kembali menginformasikan kepada para saksi korban bahwa para jamaah ditunda keberangkatannya ke tanggal 11 Oktober 2022 dikarenakan ada jamaah PT. NISFA UTAMA WISATA yang meninggal dunia di Madinah sehingga pihak PT. NISFA UTAMA WISATA perlu menyelesaikan proses pemakaman jenazah tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya para saksi korban kembali diinformasikan oleh pihak PT. NISFA UTAMA WISATA bahwa keberangkatan umroh ditunda ke tanggal 15 Oktober 2022 dikarenakan tiket dari Jakarta ke Jeddah tidak tersedia. ------------------------------------

--------- Kemudian dikarenakan tidak ada kejelasan waktu keberangkatan, maka pada tanggal 15 Oktober 2022 para saksi korban sepakat untuk menuntut pengembalian uang perjalanan umroh, sehingga dilakukanlah mediasi antara para saksi korban dengan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. NISFA UTAMA WISATA. Pada mediasi tersebut Terdakwa berjanji untuk mengembalikan uang para saksi korban dan pada saat itu Terdakwa menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Kemudian pada saat itu Terdakwa membuat kwitansi pelunasan pembayaran perjalanan umroh kepada setiap saksi korban. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa uang perjalanan umroh yang telah dibayarkan oleh para saksi korban telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk menutupi pembayaran jamaah kloter 1 (kloter terdahulu). Adapun hingga saat ini Terdakwa tidak memberangkatkan para saksi korban untuk umroh dan Terdakwa tidak pula mengembalikan uang para saksi korban. -------------

--------- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta persetujuan para saksi korban dalam menggunakan biaya perjalanan umroh milik saksi korban untuk menutupi pembayaran jamaah kloter 1 (kloter terdahulu). -------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa total kerugian yang dialami oleh para saksi korban yaitu Saksi NORMAKIYAH Binti MUHAMMAD ASIKIN, Saksi DIANA Binti SATUDIN, Saksi BAHRAI Bin ASLI, dan Saksi SITI MARYAM Binti WAYAHDI akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa MAHMUD ASRARI Alias ANSOR Bin H. MUHAMMAD ILMI SOLEHAN sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa MAHMUD ASRARI Alias ANSOR Bin H. MUHAMMAD ILMI SOLEHAN pada kurun waktu tahun 2022 bertempat di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Bahwa Terdakwa merupakan Direktur Utama PT. NISFA UTAMA WISATA yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. ------------

--------- Bahwa pada bulan Agustus tahun 2022 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dari Saksi BADIUZZAMAN Alias BADI Bin H. FATHUM yang merupakan agen jamaah umroh. Uang tersebut merupakan uang pembayaran perjalanan umroh dengan rincian sebagai berikut:

  • Saksi NORMAKIYAH Binti MUHAMMAD ASIKIN menyerahkan uang kepada Saksi BADI sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 07 Agustus 2022 dan sejumlah Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) pada tanggal 10 September 2022 sehingga total Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran perjalanan umroh 2 (dua) orang yaitu Saksi NORMAKIYAH dan suami saksi yaitu Sdr. SAUFIANI. Adapun Saksi NORMAKIYAH dijanjikan berangkat umroh pada tanggal 06 Oktober 2022.
  • Saksi DIANA Binti SATUDIN menyerahkan uang kepada Saksi BADI sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2022 dan sejumlah Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) pada tanggal 07 September 2022 sehingga total Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran perjalanan umroh 4 (empat) orang yaitu Saksi DIANA, suami saksi yaitu Sdr. M. ROSAD, beserta kedua anak saksi yaitu Sdri. TIA ARIANA dan Sdr. M. KHAIRULLAH. Adapun Saksi DIANA dijanjikan berangkat umroh pada tanggal 06 Oktober 2022.
  • Saksi BAHRAI Bin ASLI menyerahkan uang kepada Saksi BADI sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 07 Agustus 2022 dan sejumlah Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) pada tanggal 10 September 2022 sehingga total Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran perjalanan umroh 2 (dua) orang yaitu Saksi BAHRAI beserta ibu kandung saksi yaitu Sdr. KHAIRIYAH. Adapun Saksi BAHRAI dijanjikan berangkat umroh pada tanggal 06 Oktober 2022.
  • Saksi SITI MARYAM Binti WAYAHDI menyerahkan uang kepada Saksi BADI sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2022 dan sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) pada tanggal 10 September 2022 sehingga total Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran perjalanan umroh 1 (satu) orang yaitu Saksi SITI sendiri. Adapun Saksi SITI dijanjikan berangkat umroh pada tanggal 06 Oktober 2022. ---------------------------------------------

--------- Bahwa setelah melakukan pelunasan para saksi korban dibantu oleh Saksi BADI untuk membuat paspor. Kemudian para saksi korban melaksanakan manasik umroh yang diselenggarakan oleh PT. NISFA UTAMA WISATA. -------------------------------------------

--------- Bahwa pada awal bulan Oktober tahun 2022 PT. NISFA UTAMA WISATA menyerahkan koper berwarna biru dan sejumlah kebutuhan ibadah umroh kepada para saksi korban. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa pada awal bulan Oktober tahun 2022 para saksi korban diberitahu oleh pihak PT. NISFA UTAMA WISATA bahwa para jamaah ditunda keberangkatannya ke tanggal 08 Oktober 2022 dikarenakan para jamaah belum melakukan suntik vaksin meningitis yang mana ketersediaan vaksin tersebut belum tersedia di Kalimantan Selatan. Kemudian PT. NISFA UTAMA WISATA kembali menginformasikan kepada para saksi korban bahwa para jamaah ditunda keberangkatannya ke tanggal 11 Oktober 2022 dikarenakan ada jamaah PT. NISFA UTAMA WISATA yang meninggal dunia di Madinah sehingga pihak PT. NISFA UTAMA WISATA perlu menyelesaikan proses pemakaman jenazah tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya para saksi korban kembali diinformasikan oleh pihak PT. NISFA UTAMA WISATA bahwa keberangkatan umroh ditunda ke tanggal 15 Oktober 2022 dikarenakan tiket dari Jakarta ke Jeddah tidak tersedia. ------------------------------------

--------- Kemudian dikarenakan tidak ada kejelasan waktu keberangkatan, maka pada tanggal 15 Oktober 2022 para saksi korban sepakat untuk menuntut pengembalian uang perjalanan umroh, sehingga dilakukanlah mediasi antara para saksi korban dengan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. NISFA UTAMA WISATA. Pada mediasi tersebut Terdakwa berjanji untuk mengembalikan uang para saksi korban dan pada saat itu Terdakwa menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Kemudian pada saat itu Terdakwa membuat kwitansi pelunasan pembayaran perjalanan umroh kepada setiap saksi korban. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa uang perjalanan umroh yang telah dibayarkan oleh para saksi korban telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk menutupi pembayaran jamaah kloter 1 (kloter terdahulu). Adapun hingga saat ini Terdakwa tidak memberangkatkan para saksi korban untuk umroh dan Terdakwa tidak pula mengembalikan uang para saksi korban. -------------

--------- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta persetujuan para saksi korban dalam menggunakan biaya perjalanan umroh milik saksi korban untuk menutupi pembayaran jamaah kloter 1 (kloter terdahulu). -------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa total kerugian yang dialami oleh para saksi korban yaitu Saksi NORMAKIYAH Binti MUHAMMAD ASIKIN, Saksi DIANA Binti SATUDIN, Saksi BAHRAI Bin ASLI, dan Saksi SITI MARYAM Binti WAYAHDI akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa MAHMUD ASRARI Alias ANSOR Bin H. MUHAMMAD ILMI SOLEHAN sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya