Dakwaan |
PRO JUSTITIA
R E S U M E
1. Melanggar Pasal : Melanggar Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 4 Perda Kab.Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif lainnya
2. Perkara : Mengonsumsi minuman beralkohol, berupa Anggur Merah cap Orang Tua
3. Waktu dan tempat kejadian : Hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 Sekitar Pukul 23.00 Wita. Taman/RTH belakang Stadion Demang Lehman, Desa Indrasari Kec. Martapura
4. Waktu dan tempat penangkapan
/penyitaan : Hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 Sekitar Pukul 23.00 Wita. Taman/RTH belakang Stadion Demang Lehman, Desa Indrasari Kec. Martapura |