Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Mtp Mohammad Ideris Yurisa Amelia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Ideris
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ainar Rakhman,SHMohammad Ideris
Tergugat
NoNama
1Yurisa Amelia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum dalam jual beli objek tanah secara over kredit  sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor (SHGB) : 03080   Tanggal 14 Januari 2014  atas nama JUMBERAN seluas 120 M2dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah barat berbatasan : NIB.;12707
-Sebelah timur berbatasan : NIB.12697;
-Sebelah selatan berbatasan : Jalan Komplek;
-Sebelah utara berbatasan : Muhammad Naruddin Muchtar;
3.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
4.Menyatakan Penggugat pemilik sah atas objek tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor (SHGB) : 03080   Tanggal 14 Januari 2014  atas nama JUMBERAN seluas 120 M2dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah barat berbatasan : NIB.;12707
-Sebelah timur berbatasan : NIB.12697;
-Sebelah selatan berbatasan : Jalan Komplek;
-Sebelah utara berbatasan : Muhammad Naruddin Muchtar;
5.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
6.Menyatakan Penggugat  dapat  melakukan perbuatan hukum apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas pada pengajuan  permohonan  peralihan hak/balik nama SHGB No. 03080 tahun 2014 di Kantor Pertanahan  Martapura menjadi atas nama Penggugat;
7.Menghukum Tergugat  untuk  tunduk  dan patuh terhadap isi putusan dan membantu Penggugat apabila diperlukan terkait proses pengajuan permohonan peralihan hak/balik nama SHGB No. 03080 tahun 2014  di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tersebut;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak