Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 91.094.814,- ( SEMBILAN PULUH SATU JUTA SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS EMPAT BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 83.000.000,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA ) ditambah bunga sebesar 8.094.814,- ( DELAPAN JUTA SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Surat Keterangan Tanah Nomor : 08/SKT/P-SJ/V/2011 Kelurahan Sungai Jati Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atas nama JUNAIDI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|