Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Mtp 1.RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
2.ELITA INAS PUTRI,SH.
ANDI YANOOR Alias ANDI Bin (Alm) MASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1448/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
2ELITA INAS PUTRI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI YANOOR Alias ANDI Bin (Alm) MASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa ANDI YANOOR Als ANDI Bin (Alm) MASRANI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Komplek Bincau Indah II Rt.009 Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor di sekitaran Komplek Bincau Indah II Rt.009 Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar kemudian terdakwa tertuju pada sebuah rumah yang di depannya ada sebuah warung yang telah tutup, kemudian timbul niatan terdakwa untuk memasuki rumah tersebut. Melihat situasi di sekitaran rumah dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mengambil sebuah obeng dijok sepeda motor nya lalu terdakwa berjalan menuju ke pintu samping rumah tersebut, kemudian terdakwa mencoba menggunakan obeng tersebut untuk mencongkel grendel pintu hingga pintu nya terbuka. Kemudian ketika masuk ke dalam rumah tersebut terdakwa melihat di dekat saksi SRI RHMADANI Binti KASA (Alm) yang sedang tertidur terdapat 1 (satu) buah HP merk VIVO type V27E warna biru dengan No.IMEI 1863818069329119 dan No. IMEI 86381806932101 yang kemudian terdakwa pun mengambilnya. Kemudian terdakwa ketika melihat di etalase juga mengambil 2 (dua) bungkus rokok merk Sampoerna merah isi 16 (enam belas), 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna merah isi 12 (dua belas) serta uang tunai sejumlah Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) yang terdapat di dalam dompet. Kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut menuju ke sebuah warung di sungai ulin Banjarbaru dengan menggunakan sepeda motor Astrea milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi ALPI YANOR Als ALPI Bin SUHAIMI sempat melihat keberadaan terdakwa sedang keluar dari rumah nenek saksi ALPI YANOR Als ALPI Bin SUHAIMI dan mengetahui HP merk VIVO milik saksi SRI RHMADANI Binti KASA (Alm) telah hilang diambil oleh terdakwa, kemudian saksi ALPI YANOR Als ALPI Bin SUHAIMI bersama dengan pamannya yaitu saksi ROHAMANSYAH Bin MUSA mencoba mencari keberadaan terdakwa kearah sungai ulin Kota Banjarbaru yang selanjutnya ditemukanlah keberadaan terdakwa sedang duduk di sebuah warung kopi. Kemudian dilakukan lah penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukanlah 1 (satu) buah HP merk VIVO type V27E warna biru dengan No.IMEI 1863818069329119 dan No. IMEI 86381806932101, 2 (dua) bungkus rokok merk Sampoerna merah isi 16 (enam belas), 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna merah isi 12 (dua belas) dan uang tunai sejumlah Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Martapura.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SRI RHMADANI Binti KASA (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya