Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2017/PN Mtp HELMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2017/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HELMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin untuk mengubah TANGGAL dan BULAN LAHIR pada Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama MUHAMMAD SYA'RANI yang dahulu TANGGAL LAHIR 10 menjadi 30 dan BULAN LAHIR yang dahulu JANUARIĀ  diubah menjadi SEPTEMBER;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan TANGGAL dan BULAN LAHIR pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak