Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Mtp Bahrudin 1.Masliana
2.Hj. Ismiyah (selaku isteri dari Badransyah Darkuni)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bahrudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLET ORIZA SATIVA TANAU, SH.Bahrudin
Tergugat
NoNama
1Masliana
2Hj. Ismiyah (selaku isteri dari Badransyah Darkuni)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR/BPN/Pertanahan Kabupaten Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan sah jual beli tanggal 01 Mei 2024 antara Penggugat dan Tergugat I atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Ke SMP 3 Indrasari, Gg Abadi Blok L Nomor 7, RT 07, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan. berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1128 atas nama Badransyah Darkuni (Tergugat II) yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten Banjar;
4.Menyatakan sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah dengan luas 135 M2 ( seratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Jl. Ke SMP 3 Indrasari, Gg Abadi Blok L Nomor 7, RT 07, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan. berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik No. 1128 atas nama Badransyah Darkuni (Tergugat II) yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten Banjar, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara : Jalan
-Sebelah Timur : SHM No. 1134
-Sebelah Selatan : SHM No. 1129
-Sebelah Barat : Jalan
Adalah sah milik Penggugat;
5.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1128 menjadi atas nama Penggugat (BAHRUDIN) ;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, serta melaksanakan isi putusan ini;
7.Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak