Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Mtp MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY PEMERINTAH NEGARA RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BANJAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat Banjarbaru, 6 Februari 2023
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BANJAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Pemohon Praperadilan memohon kepada Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut : 
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan Tindakan Termohon tidak memanggil secara patut dalam proses  penyelidikan kepada pemohon adalah perbuatan sewenang-wenangnya menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan Tindakan Termohon tidak memberikan hak-hak hukum sebagai tersangka kepada pemohon dalam proses Pemeriksaan sebagai tersangka adalah perbuatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/64/X/2022/Reskrim, tanggal 23 Nopember 2022 atas nama MUHAMMAD ARSAD ALBANJARY Bin (Alm) MAZRI, dalam perkara sebagaimana dimaksud Pasal 406 dan atau Pasal 167 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana oleh Termohon merupakan perbuatan sewenang-wenangnya menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan Hukum. 
5. Menyatakan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/64/X/2022/Reskrim, tanggal 23 Nopember 2022 atas nama MUHAMMAD ARSAD ALBANJARY Bin (Alm) MAZRI dalam perkara sebagaimana dimaksud Pasal 406 dan atau Pasal 167 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana oleh Termohon adalah Batal atau Tidak sah menurut Hukum.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melepaskan status Tersangka atas nama MUHAMMAD ARSAD ALBANJARY Bin (Alm) MAZRI, dalam perkara sebagaimana dimaksud Pasal 406 dan atau Pasal 167 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana oleh Termohon terhitung sejak putusan ini diucapkan oleh Hakim Praperadilan.
7. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian moriil kepada PEMOHON SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.
8. Menghukum Termohon merehabilitasi nama PEMOHON SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.
9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
Subsider :     Mohon putusan yang se Adil- adilnya. Terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya