Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT CJ Feed and Care Indonesia AHMAD RICKYANNOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ Feed and Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harapan Manurung, SHPT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1AHMAD RICKYANNOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.115.900,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan dan Faktur-Faktur (periode Desember 2022 sampai dengan April 2023) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;

3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;

4.Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan dan Faktur-Faktur (periode Desember 2022 sampai dengan April 2023) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada TERGUGAT;

5.Menghukum TERGUGAT untukĀ  melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai Rp. 147.115.900,- (seratus empat puluh tujuh juta seratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak