Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Mtp | DINA NIRMALASARI | direktur. pt. cimb niaga autu finance | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan benar adanya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor roda empat, Merk/Tepy DAIHATSU-ROCKT-1.0 R TC CVT, Tahun 2011 No.Pol. 1741 BP , No. Rangka MHKAA1AA4MJ004010, No.Mesin 1KRA632187, No.BPKB 503463304, Warna Hitam , atas nama DINA NIRMALASARI, dengan Nomor Kontrak ;424220201601 dan atau Nomor: SERTIFIKAT JAMINAN FEDUSIA NO, W11.00801497.AH.05.01 TAHUN 2022 , Tgl 7 Juni 2022., 3.Menyatakan adanya perbuatan ingkar jani (wanprestasi) dari Tergugat untuk pelunasan sampai bulan juni tahun 2027 terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor roda empat, Merk/Tepy DAIHATSU-ROCKT-1.0 R TC CVT, Tahun 2011 No.Pol. 1741 BP , No. Rangka MHKAA1AA4MJ004010, No.Mesin 1KRA632187, No.BPKB 503463304, Warna Hitam , atas nama DINA NIRMALASARI, dengan Nomor Kontrak ;424220201601 dan atau Nomor: SERTIFIKAT JAMINAN FEDUSIA NO, W11.00801497.AH.05.01 TAHUN 2022 , Tgl 7 Juni 2022. Dengan uang sebanyak Rp.150.000.000,(Seratus lima puluh juta rupiah). 4.Menyatakan benar tidak ada penegasan bunga keterlambatan uang cicilan perbulan dan uang bunga pokok sera besarnya uang asuransi yang dibebankan kepada Penggugat atas jaminan fedusia terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat , yaitu Merk/Tepy DAIHATSU-ROCKT-1.0 R TC CVT, Tahun 2011 No.Pol. 1741 BP , No. Rangka MHKAA1AA4MJ004010, No.Mesin 1KRA632187, No.BPKB 503463304, Warna Hitam , atas nama DINA NIRMALASARI, dengan Nomor Kontrak ;424220201601 dan atau Nomor: SERTIFIKAT JAMINAN FEDUSIA NO, W11.00801497.AH.05.01 TAHUN 2022 , Tgl 7 Juni 2022 5.Menyatakan benar sisa pembayaran uang atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat sebagaimana diuraiakan dalam gugatan ini bilamana Penggugat melusinya kepada Tergugat pada saat putusan ini dikabulkan atau saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan hanyalah berjumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah). 6.Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran Penggugat (QASTALANI) sebasar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan wajib menyerahkan semua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas 1 unit tersebut atas nama DINA NIRMALASARI sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini. 7.Menyatakan tindakan Tergugat mengutus pihak ketiga atau depklator datang ketempat Penggugat mau menarik atau merampas terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat , yaitu Merk/Tepy DAIHATSU-ROCKT-1.0 R TC CVT, Tahun 2011 No.Pol. 1741 BP , No. Rangka MHKAA1AA4MJ004010, No.Mesin 1KRA632187, No.BPKB 503463304, Warna Hitam , atas nama DINA NIRMALASARI, dengan Nomor Kontrak ;424220201601 dan atau Nomor: SERTIFIKAT JAMINAN FEDUSIA NO, W11.00801497.AH.05.01 TAHUN 2022 , Tgl 7 Juni 2022 dengan Tergugat menyalahi prusedur dan atau dikatagorikan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dan merugikan Penggugat. 8.Menghukum Tergugat agar membayar kerugian kepada Penggugat baik secara materil dan moril sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). 9.Membenarkan kontrak yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat terhadap terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat , yaitu Merk/Tepy DAIHATSU-ROCKT-1.0 R TC CVT, Tahun 2011 No.Pol. 1741 BP , No. Rangka MHKAA1AA4MJ004010, No.Mesin 1KRA632187, No.BPKB 503463304, Warna Hitam , atas nama DINA NIRMALASARI, dengan Nomor Kontrak ;424220201601 dan atau Nomor: SERTIFIKAT JAMINAN FEDUSIA NO, W11.00801497.AH.05.01 TAHUN 2022 , Tgl 7 Juni 2022 hanyalah dibuat dibawah tangan dan atau tidak dimuka Notaris yang berwenang atas perjanjian fedusia. 10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu. 11.Biaya perkara seluruhnya ditanggung oleh Tergugat.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |