Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
NORHIKMAH Alias HIKMAH Binti MUHAMMAD RAMLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-946/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHIKMAH Alias HIKMAH Binti MUHAMMAD RAMLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

DAKWAAN :

KESATU

 

 

----------Bahwa ia terdakwa NORHIKMAH Als HIKMAH Binti MUHAMMAD RAMLI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani RT 02 / RW I Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Tepatnya dirumah Korban H. ANWAR RASYID) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WITA terdakwa menghubungi korban H. ANWAR RASYID dan mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan nomor korban H. ANWAR RASYID dari saksi MUHAMMAD SOFYAN, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban H. ANWAR RASYID bahwa terdakwa memerlukan dana dengan alasan dana tersebut dipergunakan untuk modal usaha jual beli pakaian dan terdakwa memberikan janji kepada korban H. ANWAR RASYID akan memberikan keuntungan apabila korban H. ANWAR RASYID bersedia memberikan dana, kemudian terdakwa menanyakan alamat rumah korban H. ANWAR RASYID untuk didatangi oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WITA, terdakwa datang ke rumah korban H. ANWAR RASYID menjelaskan bahwa terdakwa membutuhkan dana sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal udaha terdakwa dimana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli pakaian yang telah dipesan pembelinya, kemudian terdakwa meyakinkan korban H. ANWAR RASYID dengan cara terdakwa menyampaikan apabila korban H. ANWAR RASYID bersedia menyerahkan uang tersebut, maka terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah terdakwa menerima uang dari korban H. ANWAR RASYID, selanjutnya untuk meyakinkan korban H.ANWAR RASYID, terdakwa juga bercerita bahwa terdakwa mempunyai sebidang tanah yang berada di Desa Bawahan Pasar Rt 03 Kec. Mataraman, Kab. Banjar lalu terdakwa juga memberikan Surat Pernyataan jual beli tanah dan kwitansi pembelian tanah tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan Hj.AISYAH (pemilik tanah terdahulu) seharga 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada korban H.ANWAR RASYID, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya sudah ditawar orang lain sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak menjualnya karena terdakwa menginginkan harga lebih.
  • Setelah mendengarkan cerita dan janji-janji yang disampaikan terdakwa, kemudian korban H. ANWAR RASYID menjadi percaya dengan penjelasan dari terdakwa tersebut sehingga terdakwa bersedia memberikan uang kepada terdakwa. Selanjutnya pada saat itu juga korban H. ANWAR RASYID mentransfer uang ke rekening Bank BNI terdakwa dengan nomor rekening 1684119318 atas nama NORHIKMAH sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sisanya akan korban H. ANWAR RASYID kirim besok harinya, dimana dalam kesepakatan tersebut tidak dibuatkan Surat Perjanjian, hanya secara lisan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 07.53 WITA terdakwa menerima uang dari korban H. ANWAR RASYID melalui transfer ke rekening BNI terdakwa kemarin sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), kemudian siang harinya sekira pukul 15.00 Wita, terdakwa datang ke rumah korban H. ANWAR RASYID untuk membuat kwitansi.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA, terdakwa kembali datang ke rumah korban H. ANWAR RASYID dan bercerita bahwa terdakwa memerlukan uang lagi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan alasan ada pelanggan terdakwa yang membutuhkan kiriman pakaian kembali, kemudian terdakwa kembali memberikan janji kepada korban H. ANWAR RASYID bahwa apabila korban H. ANWAR RASYID bersedia memberikan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka terdakwa akan memberikan keuntungan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta) dalam kurun waktu seminggu, sehingga total uang yang akan diberikan kepada korban H. ANWAR RASYID nantinya sebesar Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan janji-janji dari terdakwa tersebut mengakibatkan korban H. ANWAR RASYID tertarik dan pada  hari yang sama juga sekira pukul 14.36 WITA, korban H. ANWAR RASYID kembali mengirimkan uang kepada terdakwa melalui transfer ke nomor rekening BNI  terdakwa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, sekira pukul 11.00 WITA, terdakwa menghubungi kembali korban H. ANWAR RASYID melalui Handphone dan mengatakan bahwa tanah milik terdakwa sudah ada yang membeli dengan harga Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) oleh pengusaha tambang batubara, kemudian agar korban percaya, terdakwa mengirimkan foto Surat Keterangan Perjanjian pembelian tanah seharga Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) serta foto kwitansi tanda jadi (DP) jual beli tanah sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), lalu terdakwa kembali meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan akan kembali memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dimana terdakwa akan mengembalikan uang beserta keuntungannya pada saat pembeli tanah melunasi pembelian tanah yakni satu minggu kemudian, lalu pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa datang ke rumah korban H.ANWAR RASYID untuk mengobrol sebentar, kemudian sekira pukul 14.10 WITA, korban H. ANWAR RASYID mengirimkan uang melalui transfer ke rekening BNI milik terdakwa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa membuatkan kwitansinya lalu terdakwa mengatakan saat akan dilakukan pelunasan pembayaran jual beli tanah, maka akan memerlukan surat jual beli tanah yang sudah dibawa oleh korban H.ANWAR RASYID.
  • Bahwa jumlah total keseluruhan uang yang nantinya akan diterima oleh korban H.ANWAR RASYID yakni sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan rincian dari total uang yang telah diberikan korban H.ANWAR RASYID kepada terdakwa sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) dan keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada korban H.ANWAR RASYID sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) Minggu
  • Bahwa kemudian korban H. ANWAR RASYID sempat memeriksa lokasi tanah sesuai alamat yang tertera di dalam Surat Pernyataan jual beli yaitu di Desa Bawahan Pasar Rt 03 / - Kec. Mataraman Kab. Banjar, sesampainya di lokasi, kemudian korban menemui Ketua RT setempat untuk mencari informasi dan ketua RT membenarkan bahwa tanah tersebut milik Sdri Hj. AISYAH, akan tetapi tanah tersebut telah dijual kepada orang yang sekarang menempati tanah tersebut, dimana jual beli tanah tersebut dilakukan langsung oleh Hj. AISYAH ketika masih hidup kepada pemilik tanah yang sekarang sudah membangun rumah di tanah tersebut, lalu ketua RT menjelaskan bahwa saat ini administrasi di desa Bawahan Pasar masih atas nama orang yang menempati tanah saat ini dan tidak pernah dijual kembali kepada orang lain salanjutnya Ketua RT juga mengatakan bahwa surat perjanjian jual beli tanah tersebut adalah palsu. 
  • Setelah mengetahui bahwa surat pernyataan jual beli tersebut adalah palsu atau tidak benar, maka korban H. ANWAR RASYID seketika langsung menghubungi Terdakwa lalu menceritakan bahwa korban H. ANWAR RASYID telah datang ke lokasi tanah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa surat jual beli yang saksi pegang adalah palsu dan tanah tersebut sudah ada pemiliknya serta sudah dibangun sebuah rumah dan ditempatin. Mendengar keterangan korban H.ANWAR RASYID, terdakwa hanya diam saja kemudian terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang sesuai kesepakatan awal, kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 terdakwa membuat Surat Perjanjian yang intinya akan mengembalikan semua uang dalam tempo 12 hari atau tanggal 28 Februari 2024 dimana dalam perjanjian tersebut disaksikan langsung saksi Muhammad Supian.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari 2024, terdakwa tidak membayar sepeserpun sesuai apa yang dijanjikan sebelumnya, kemudian terdakwa meminta waktu sampai pada tanggal 3 Maret 2024 dan mengatakan bahwa terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lalu korban H.ANWAR RASYID menyetujuinya, namun pada tanggal 3 Maret 2024 terdakwa kembali ingkar janji, kemudian pada tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa datang kerumah korban H.ANWAR RASYID dan kembali berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) pada tanggal 6 Maret 2024 namun terdakwa lagi-lagi ingkar janji.
  • Bahwa setelah korban ANWAR RASYID merasa berulang kali dibohongi oleh terdakwa, kemudian korban ANWAR RASYID bersama dengan saksi FAHRI mendatangi rumah terdakwa untuk memberikan surat peringatan yang intinya agar segera mengembalikan uang korban ANWAR RASYID dengan jangka waktu maksimal pada tanggal 13 Maret 2024, namun sampai pada tanggal 13 Maret 2024, terdakwa tidak mengembalikan uang milik korban ANWAR RASYID, kemudian pada tanggal 16 Maret 2024, korban ANWAR RASYID memberikan surat peringatan kembali yang pada intinya meminta terdakwa untuk mengembalikan uang sampai maksimal pada tanggal 20 Maret 2024, dan apabila terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban ANWAR RASYID, maka korban ANWAR RASYID akan melaporkan ke pihak Kepolisian. Setelah sampai pada tanggal 20 Maret 2024, terdakwa tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang milik korban ANWAR RASYID sepeserpun, lalu pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WITA, korban ANWAR RASYID melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian Sektor Martapura Timur.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai tanah didaerah Desa Bawahan Pasar, Kec. Mataraman, Kab. Banjar seperti yang diceritakan terdakwa kepada korban ANWAR RASYID kemudian Surat Perjanjian jual beli tanah dan kwitansi pembelian tanah sebesar Rp 20.000.000,00 dengan pengusaha batu bara tersebut tidak ada dimana terdakwa sengaja membuat sendiri surat dan kwitansi tersebut agar korban ANWAR RASYID percaya sehingga korban ANWAR RASYID nantinya akan memberikan uang kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta Rupiah);

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa NORHIKMAH Als HIKMAH Binti MUHAMMAD RAMLI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani RT 02 / RW I Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Tepatnya dirumah Korban H. ANWAR RASYID) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WITA terdakwa menghubungi korban H. ANWAR RASYID dan mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan nomor korban H. ANWAR RASYID dari saksi MUHAMMAD SOFYAN Als SUPIAN Bin H. AMIN HAMDAN (Alm), kemudian terdakwa mengatakan kepada korban H. ANWAR RASYID bahwa terdakwa memerlukan dana dengan alasan dana tersebut dipergunakan untuk modal usaha jual beli pakaian dan terdakwa memberikan janji kepada korban H. ANWAR RASYID akan memberikan keuntungan apabila korban H. ANWAR RASYID bersedia memberikan dana, kemudian terdakwa menanyakan alamat rumah korban H. ANWAR RASYID untuk didatangi oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WITA, terdakwa datang ke rumah korban H. ANWAR RASYID menjelaskan bahwa terdakwa membutuhkan dana sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal udaha terdakwa dimana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli pakaian yang telah dipesan pembelinya, kemudian terdakwa meyakinkan korban H. ANWAR RASYID dengan cara terdakwa menyampaikan apabila korban H. ANWAR RASYID bersedia menyerahkan uang tersebut, maka terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah terdakwa menerima uang dari korban H. ANWAR RASYID, selanjutnya untuk meyakinkan korban H.ANWAR RASYID, terdakwa juga bercerita bahwa terdakwa mempunyai sebidang tanah yang berada di Desa Bawahan Pasar Rt 03 Kec. Mataraman, Kab. Banjar lalu terdakwa juga memberikan Surat Pernyataan jual beli tanah dan kwitansi pembelian tanah tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan Hj.AISYAH (pemilik tanah terdahulu) seharga 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada korban H.ANWAR RASYID, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya sudah ditawar orang lain sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak menjualnya karena terdakwa menginginkan harga lebih.
  • Setelah mendengarkan cerita dan janji-janji yang disampaikan terdakwa, kemudian korban H. ANWAR RASYID menjadi percaya dengan penjelasan dari terdakwa tersebut sehingga terdakwa bersedia memberikan uang kepada terdakwa. Selanjutnya pada saat itu juga korban H. ANWAR RASYID mentransfer uang ke rekening Bank BNI terdakwa dengan nomor rekening 1684119318 atas nama NORHIKMAH sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sisanya akan korban H. ANWAR RASYID kirim besok harinya, dimana dalam kesepakatan tersebut tidak dibuatkan Surat Perjanjian, hanya secara lisan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 07.53 WITA terdakwa menerima uang dari korban H. ANWAR RASYID melalui transfer ke rekening BNI terdakwa kemarin sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), kemudian siang harinya sekira pukul 15.00 Wita, terdakwa datang ke rumah korban H. ANWAR RASYID untuk membuat kwitansi.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA, terdakwa kembali datang ke rumah korban H. ANWAR RASYID dan bercerita bahwa terdakwa memerlukan uang lagi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan alasan ada pelanggan terdakwa yang membutuhkan kiriman pakaian kembali, kemudian terdakwa kembali memberikan janji kepada korban H. ANWAR RASYID bahwa apabila korban H. ANWAR RASYID bersedia memberikan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka terdakwa akan memberikan keuntungan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta) dalam kurun waktu seminggu, sehingga total uang yang akan diberikan kepada korban H. ANWAR RASYID nantinya sebesar Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan janji-janji dari terdakwa tersebut mengakibatkan korban H. ANWAR RASYID tertarik dan pada  hari yang sama juga sekira pukul 14.36 WITA, korban H. ANWAR RASYID kembali mengirimkan uang kepada terdakwa melalui transfer ke nomor rekening BNI  terdakwa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, sekira pukul 11.00 WITA, terdakwa menghubungi kembali korban H. ANWAR RASYID melalui Handphone dan mengatakan bahwa tanah milik terdakwa sudah ada yang membeli dengan harga Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) oleh pengusaha tambang batubara, kemudian agar korban percaya, terdakwa mengirimkan foto Surat Keterangan Perjanjian pembelian tanah seharga Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) serta foto kwitansi tanda jadi (DP) jual beli tanah sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), lalu terdakwa kembali meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan akan kembali memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dimana terdakwa akan mengembalikan uang beserta keuntungannya pada saat pembeli tanah melunasi pembelian tanah yakni satu minggu kemudian, lalu pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa datang ke rumah korban H.ANWAR RASYID untuk mengobrol sebentar, kemudian sekira pukul 14.10 WITA, korban H. ANWAR RASYID mengirimkan uang melalui transfer ke rekening BNI milik terdakwa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa membuatkan kwitansinya lalu terdakwa mengatakan saat akan dilakukan pelunasan pembayaran jual beli tanah, maka akan memerlukan surat jual beli tanah yang sudah dibawa oleh korban H.ANWAR RASYID.
  • Bahwa jumlah total keseluruhan uang yang nantinya akan diterima oleh korban H.ANWAR RASYID yakni sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan rincian dari total uang yang telah diberikan korban H.ANWAR RASYID kepada terdakwa sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) dan keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada korban H.ANWAR RASYID sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) Minggu
  • Bahwa kemudian korban H. ANWAR RASYID sempat memeriksa lokasi tanah sesuai alamat yang tertera di dalam Surat Pernyataan jual beli yaitu di Desa Bawahan Pasar Rt 03 / - Kec. Mataraman Kab. Banjar, sesampainya di lokasi, kemudian korban menemui Ketua RT setempat untuk mencari informasi dan ketua RT membenarkan bahwa tanah tersebut milik Sdri Hj. AISYAH, akan tetapi tanah tersebut telah dijual kepada orang yang sekarang menempati tanah tersebut, dimana jual beli tanah tersebut dilakukan langsung oleh Hj. AISYAH ketika masih hidup kepada pemilik tanah yang sekarang sudah membangun rumah di tanah tersebut, lalu ketua RT menjelaskan bahwa saat ini administrasi di desa Bawahan Pasar masih atas nama orang yang menempati tanah saat ini dan tidak pernah dijual kembali kepada orang lain salanjutnya Ketua RT juga mengatakan bahwa surat perjanjian jual beli tanah tersebut adalah palsu. 
  • Setelah mengetahui bahwa surat pernyataan jual beli tersebut adalah palsu atau tidak benar, maka korban H. ANWAR RASYID seketika langsung menghubungi Terdakwa lalu menceritakan bahwa korban H. ANWAR RASYID telah datang ke lokasi tanah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa surat jual beli yang saksi pegang adalah palsu dan tanah tersebut sudah ada pemiliknya serta sudah dibangun sebuah rumah dan ditempatin. Mendengar keterangan korban H.ANWAR RASYID, terdakwa hanya diam saja kemudian terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang sesuai kesepakatan awal, kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 terdakwa membuat Surat Perjanjian yang intinya akan mengembalikan semua uang dalam tempo 12 hari atau tanggal 28 Februari 2024 dimana dalam perjanjian tersebut disaksikan langsung saksi Muhammad Supian.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari 2024, terdakwa tidak membayar sepeserpun sesuai apa yang dijanjikan sebelumnya, kemudian terdakwa meminta waktu sampai pada tanggal 3 Maret 2024 dan mengatakan bahwa terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lalu korban H.ANWAR RASYID menyetujuinya, namun pada tanggal 3 Maret 2024 terdakwa kembali ingkar janji, kemudian pada tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa datang kerumah korban H.ANWAR RASYID dan kembali berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) pada tanggal 6 Maret 2024 namun terdakwa lagi-lagi ingkar janji.
  • Bahwa setelah korban ANWAR RASYID merasa berulang kali dibohongi oleh terdakwa, kemudian korban ANWAR RASYID bersama dengan saksi FAHRI mendatangi rumah terdakwa untuk memberikan surat peringatan yang intinya agar segera mengembalikan uang korban ANWAR RASYID dengan jangka waktu maksimal pada tanggal 13 Maret 2024, namun sampai pada tanggal 13 Maret 2024, terdakwa tidak mengembalikan uang milik korban ANWAR RASYID, kemudian pada tanggal 16 Maret 2024, korban ANWAR RASYID memberikan surat peringatan kembali yang pada intinya meminta terdakwa untuk mengembalikan uang sampai maksimal pada tanggal 20 Maret 2024, dan apabila terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban ANWAR RASYID, maka korban ANWAR RASYID akan melaporkan ke pihak Kepolisian. Setelah sampai pada tanggal 20 Maret 2024, terdakwa tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang milik korban ANWAR RASYID sepeserpun, lalu pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WITA, korban ANWAR RASYID melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian Sektor Martapura Timur.
  • Bahwa terdakwa sejak pertama menerima uang dari korban H. ANWAR RASYID dari tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), terdakwa tidak ada sama sekali mengembalikannya dengan alasan terdakwa belum bisa mengembalikan uang milik korban H. ANWAR RASYID karena uang yang terdakwa peroleh dari korban H. ANWAR RASYID terdakwa gunakan untuk membeli pakaian dan dikrimkan kepada pembeli di daerah Ampah, Kalimantan Tengah akan tetapi sampai saat ini, pembeli tersebut belum membayar pakaian yang sudah di kirim, sehingga mengakibatkan terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik korban H. ANWAR RASYID.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta Rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP--------

Pihak Dipublikasikan Ya