Petitum Permohonan |
- PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Polri Daerah Kaliantan Selatan Resort Banjar, Sat Reskrim Polres Banjar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider : Mohon putusan yang se Adil- adilnya (ex aequo et bono). |