Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Mtp BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H. JAKARIA alias IJAK bin H. ADUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-695/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKARIA alias IJAK bin H. ADUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Pertama

------- Bahwa terdakwa JAKARIA Alias IJAK Bin H. ADUL pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan halaman rumah yang terletak di Jalan Handil Kabuau RT. 03 /I Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi SABERIN Als BIRIN Bin RAMLI sedang berdiri di tepi jalan dan Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR Bin (Alm) H. NOORDINN sedang duduk dikursi yang berada di tepi jalan, kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DA 4888 PW dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam parang yang digantung didasbord sepeda motor yang dikendarai terdakwa, kemudian Terdakwa memanggil Saksi SABERIN Als BIRIN dengan mengatakan “RIN KESINI DULU” lalu Saksi SABERIN Als BIRIN mendatatangi Terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sudah turun dari sepeda motornya dan berdiri didepan sepeda motor, kemudian setelah Terdakwa dan Saksi SABERIN Als BIRIN berhadap-hadapan terjadilah cek-cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi SABERIN Als BIRIN dimana pada saat itu terdakwa berkata “KAMU SEMPAT MEMUKULI AKU JUGA KAH RIN SAAT AKU DIAMANKAN OLEH MASYARAKAT SAAT MENCURI AYAM” lalu Saksi SABERIN Als BIRIN menjawab “AKU TIDAK IKUT”, setelah itu Terdakwa marah dan langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang keseluruhan 67 cm serta dengan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat terikat 3 (tiga) plastik kresek berwarna biru, hitam dan ungu dan terdakwa langsung mencabut senjata tajam parang tersebut dari kumpangnya, kemudian Terdakwa mau menebaskan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah badan Saksi SABERIN Als BIRIN, melihat hal tersebut kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR langsung loncat dan menangkap tangan Terdakwa yang memegang senjata tajam jenis parang, kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR berkata kepada Terdakwa “LEPAS PARANGNYA, LEPAS PARANGNYA, MENURUT TIDAK” setelah itu Terdakwa melepaskan senjata tajam jenis parang yang dipegangnya, kemudian senjata tajam parang tersebut diambil oleh Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR untuk dimasukkan kedalam kumpangnya dan langsung diamankan, kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR berusaha menasihati terdakwa agar tidak marah kepada Saksi SABERIN Als BIRIN, kemudian tidak berselang lama datang Anggota Polsek Gambut untuk mengamankan terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gambut guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang keseluruhan 67 cm serta dengan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat terikat 3 (tiga) plastik kresek berwarna biru, hitam dan ungu tidak memiliki ijin resmi dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua

------- Bahwa terdakwa JAKARIA Alias IJAK Bin H. ADUL pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan halaman rumah yang terletak di Jalan Handil Kabuau RT. 03 /I Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri  maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal ketika Saksi SABERIN Als BIRIN Bin RAMLI sedang berdiri di tepi jalan dan Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR Bin (Alm) H. NOORDINN sedang duduk dikursi yang berada di tepi jalan, kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DA 4888 PW dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam parang yang digantung didasbord sepeda motor yang dikendarai terdakwa, kemudian Terdakwa memanggil Saksi SABERIN Als BIRIN dengan mengatakan “RIN KESINI DULU” lalu Saksi SABERIN Als BIRIN mendatatangi Terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sudah turun dari sepeda motornya dan berdiri didepan sepeda motor, kemudian setelah Terdakwa dan Saksi SABERIN Als BIRIN berhadap-hadapan terjadilah cek-cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi SABERIN Als BIRIN dimana pada saat itu terdakwa berkata “KAMU SEMPAT MEMUKULI AKU JUGA KAH RIN SAAT AKU DIAMANKAN OLEH MASYARAKAT SAAT MENCURI AYAM” lalu Saksi SABERIN Als BIRIN menjawab “AKU TIDAK IKUT”, setelah itu Terdakwa marah dan langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang keseluruhan 67 cm serta dengan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat terikat 3 (tiga) plastik kresek berwarna biru, hitam dan ungu dan terdakwa langsung mencabut senjata tajam parang tersebut dari kumpangnya, kemudian Terdakwa mau menebaskan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah badan Saksi SABERIN Als BIRIN, melihat hal tersebut kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR langsung loncat dan menangkap tangan Terdakwa yang memegang senjata tajam jenis parang, kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR berkata kepada Terdakwa “LEPAS PARANGNYA, LEPAS PARANGNYA, MENURUT TIDAK” setelah itu Terdakwa melepaskan senjata tajam jenis parang yang dipegangnya, kemudian senjata tajam parang tersebut diambil oleh Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR untuk dimasukkan kedalam kumpangnya dan langsung diamankan, kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR berusaha menasihati terdakwa agar tidak marah kepada Saksi SABERIN Als BIRIN, kemudian tidak berselang lama datang Anggota Polsek Gambut untuk mengamankan terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gambut guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi SABERIN Als BIRIN serta warga di Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar mengalami keresahan dan ketakutan;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------

                                                                                      

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa JAKARIA Alias IJAK Bin H. ADUL pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan halaman rumah yang terletak di Jalan Handil Kabuau RT. 03 /I Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi SABERIN Als BIRIN Bin RAMLI sedang berdiri di tepi jalan dan Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR Bin (Alm) H. NOORDINN sedang duduk dikursi yang berada di tepi jalan, kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DA 4888 PW dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam parang yang digantung didasbord sepeda motor yang dikendarai terdakwa, kemudian Terdakwa memanggil Saksi SABERIN Als BIRIN dengan mengatakan “RIN KESINI DULU” lalu Saksi SABERIN Als BIRIN mendatatangi Terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sudah turun dari sepeda motornya dan berdiri didepan sepeda motor, kemudian setelah Terdakwa dan Saksi SABERIN Als BIRIN berhadap-hadapan terjadilah cek-cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi SABERIN Als BIRIN dimana pada saat itu terdakwa berkata “KAMU SEMPAT MEMUKULI AKU JUGA KAH RIN SAAT AKU DIAMANKAN OLEH MASYARAKAT SAAT MENCURI AYAM” lalu Saksi SABERIN Als BIRIN menjawab “AKU TIDAK IKUT”, setelah itu Terdakwa marah dan langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang keseluruhan 67 cm serta dengan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat terikat 3 (tiga) plastik kresek berwarna biru, hitam dan ungu dan terdakwa langsung mencabut senjata tajam parang tersebut dari kumpangnya, kemudian Terdakwa mau menebaskan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah badan Saksi SABERIN Als BIRIN, melihat hal tersebut kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR langsung loncat dan menangkap tangan Terdakwa yang memegang senjata tajam jenis parang, kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR berkata kepada Terdakwa “LEPAS PARANGNYA, LEPAS PARANGNYA, MENURUT TIDAK” setelah itu Terdakwa melepaskan senjata tajam jenis parang yang dipegangnya, kemudian senjata tajam parang tersebut diambil oleh Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR untuk dimasukkan kedalam kumpangnya dan langsung diamankan, kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR berusaha menasihati terdakwa agar tidak marah kepada Saksi SABERIN Als BIRIN, kemudian tidak berselang lama datang Anggota Polsek Gambut untuk mengamankan terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gambut guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang keseluruhan 67 cm serta dengan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat terikat 3 (tiga) plastik kresek berwarna biru, hitam dan ungu tidak memiliki ijin resmi dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa terdakwa JAKARIA Alias IJAK Bin H. ADUL pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan halaman rumah yang terletak di Jalan Handil Kabuau RT. 03 /I Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri  maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal ketika Saksi SABERIN Als BIRIN Bin RAMLI sedang berdiri di tepi jalan dan Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR Bin (Alm) H. NOORDINN sedang duduk dikursi yang berada di tepi jalan, kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DA 4888 PW dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam parang yang digantung didasbord sepeda motor yang dikendarai terdakwa, kemudian Terdakwa memanggil Saksi SABERIN Als BIRIN dengan mengatakan “RIN KESINI DULU” lalu Saksi SABERIN Als BIRIN mendatatangi Terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sudah turun dari sepeda motornya dan berdiri didepan sepeda motor, kemudian setelah Terdakwa dan Saksi SABERIN Als BIRIN berhadap-hadapan terjadilah cek-cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi SABERIN Als BIRIN dimana pada saat itu terdakwa berkata “KAMU SEMPAT MEMUKULI AKU JUGA KAH RIN SAAT AKU DIAMANKAN OLEH MASYARAKAT SAAT MENCURI AYAM” lalu Saksi SABERIN Als BIRIN menjawab “AKU TIDAK IKUT”, setelah itu Terdakwa marah dan langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang keseluruhan 67 cm serta dengan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat terikat 3 (tiga) plastik kresek berwarna biru, hitam dan ungu dan terdakwa langsung mencabut senjata tajam parang tersebut dari kumpangnya, kemudian Terdakwa mau menebaskan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah badan Saksi SABERIN Als BIRIN, melihat hal tersebut kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR langsung loncat dan menangkap tangan Terdakwa yang memegang senjata tajam jenis parang, kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR berkata kepada Terdakwa “LEPAS PARANGNYA, LEPAS PARANGNYA, MENURUT TIDAK” setelah itu Terdakwa melepaskan senjata tajam jenis parang yang dipegangnya, kemudian senjata tajam parang tersebut diambil oleh Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR untuk dimasukkan kedalam kumpangnya dan langsung diamankan, kemudian Saksi H. ABD SYUKUR Als UKUR berusaha menasihati terdakwa agar tidak marah kepada Saksi SABERIN Als BIRIN, kemudian tidak berselang lama datang Anggota Polsek Gambut untuk mengamankan terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gambut guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi SABERIN Als BIRIN serta warga di Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar mengalami keresahan dan ketakutan;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya