Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.Herman Indra Sakti, S.H., M.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
H.RAPIK alias RAPI bin ACHMAD MUANG DILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-830/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herman Indra Sakti, S.H., M.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.RAPIK alias RAPI bin ACHMAD MUANG DILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkH.RAPIK alias RAPI bin ACHMAD MUANG DILLAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH pada hari Kamis tanggal 29 Februari  tahun 2024 sekira jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Baru Desa Simpang Empat RT06 Kec. Simpang Empat  Kab. Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Berawal terdakwa yang sebelumnya telah mengenal dan menjadi kurir sabu milik saksi SAHURI Als ARI Bin H. SAHIRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan di beri upah sebesar RP 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah), selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 12.45 wita terdakwa disuruh oleh saksi SAHURI Als ARI Bin H. SAHIRIN untuk mengantar pesanan sabu kepada pembeli sebanyak  1 (satu)  Paket sabu berat kotor 0,43 Gram atau berat bersih 0,23 Gram sabu tersebut dijual keapda pembeli dengan harga RP 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa berangkat membawa sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA MIO SOUL WARNA UNGU DA 6544 AF ke jalan baru desa simpang empat kabupaten banjar ;
  • Selanjutnya saksi EDY WAHYUDI RAHMAN.SH Bin ABDULHAKIM dan saksi DWI KENCONO PRAPTO Bin SISWANTO yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat Pada hari Kamis tanggal 29 Februari sekira jam 12.30 Wita tahun 2024 bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Baru Desa Simpang Empat RT 06 Kec. Simpang Empat kab. Banjar, kemudian saksi EDY WAHYUDI RAHMAN.SH Bin ABDULHAKIM dan saksi DWI KENCONO PRAPTO Bin SISWANTO langsung melakukan penyelidikan dengan cara bersembunyi di semak-semak, sekitar setengah jam kemudian datang 2 (dua) orang berboncengan berhenti dipinggir jalan setelah itu datang terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna ungu  berhenti, setelah berhenti terdakwa akan menyerahkan benda kepada orang yang menunggunya. Melihat hal tersebut kemudian saksi EDY WAHYUDI RAHMAN.SH Bin ABDULHAKIM dan saksi DWI KENCONO PRAPTO Bin SISWANTO keluar dari semak semak kemudian menangkap terdakwa. Melihat kejadian tersebut 2 (dua) orang Laki Laki yang berboncengan dengan sepeda motor berhasil kabur. Setelah itu saksi EDY WAHYUDI RAHMAN.SH Bin ABDULHAKIM dan saksi DWI KENCONO PRAPTO Bin SISWANTO mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 ( satu) paket sabu dan 1 ( satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO SOUL WARNA UNGGU DA 6544 AF dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proeses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0209 tanggal 04 maret 2024 yang ditanda tangani oleh ghea chalida andita, s.farm,apt selaku ketua tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH pada hari Kamis tanggal 29 Februari  tahun 2024 sekira jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Baru Desa Simpang Empat RT06 Kec. Simpang Empat  Kab. Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal saksi EDY WAHYUDI RAHMAN.SH Bin ABDULHAKIM dan saksi DWI KENCONO PRAPTO Bin SISWANTO yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat Pada hari Kamis tanggal 29 Mei sekira jam 12.30 Wita tahun 2024 bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Baru Desa Simpang Empat RT 06 Kec. Simpang Empat kab. Banjar, kemudian saksi EDY WAHYUDI RAHMAN.SH Bin ABDULHAKIM dan saksi DWI KENCONO PRAPTO Bin SISWANTO langsung melakukan penyelidikan dengan cara bersembunyi di semak-semak, sekitar setengah jam kemudian datang 2 (dua) orang berboncengan berhenti dipinggir jalan setelah itu datang terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna ungu  berhenti, setelah berhenti terdakwa akan menyerahkan benda kepada orang yang menunggunya. Melihat hal tersebut kemudian saksi EDY WAHYUDI RAHMAN.SH Bin ABDULHAKIM dan saksi DWI KENCONO PRAPTO Bin SISWANTO keluar dari semak semak kemudian menangkap terdakwa. Melihat kejadian tersebut 2 (dua) orang Laki Laki yang berboncengan dengan sepeda motor berhasil kabur. Setelah itu saksi EDY WAHYUDI RAHMAN.SH Bin ABDULHAKIM dan saksi DWI KENCONO PRAPTO Bin SISWANTO mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 ( satu) paket sabu dan 1 ( satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO SOUL WARNA UNGGU DA 6544 AF dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proeses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0209 tanggal 04 maret 2024 yang ditanda tangani oleh ghea chalida andita, s.farm,apt selaku ketua tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya