INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
69/Pdt.P/2024/PN Mtp | RUSMADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.P/2024/PN Mtp | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2.Menetapkan bahwa di Jl. Batuah NO. 29 B RT. 010 RW. 004 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar pada hari Jumat Tanggal 12 Mei 1995 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : HAMDI karena Sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Keraton Kecamatan Keraton Kabupaten Banjar; 3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama HAMDI tersebut; 4.Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |